Pemerintah Tetapkan 18 Agustus sebagai Hari Libur
Jakarta, MBGToday.com, Pemerintah mengumumkan bakal meliburkan tanggal 18 Agustus 2025, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jumat (1/8).
“Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ungkap Juri.
Pada hari itu, jelas Juri, pemerintah akan memberikan keleluasaan dan kesempatan masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya, dalam semangat HUT Kemerdekaan RI.
Hari libur ini diharapkan dapat membangun semangat optimisme, kebersamaan, maupun mendorong kreativitas menjadi bangsa.
“Sehingga kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreatifitas,” sebutnya.
Lebih lanjut, menurut Juri, pemerintah ingin perayaan kemerdekaan ini tidak hanya dilakukan ditingkat pusat, namun juga di daerah.
Atas dasar itu Juri mengimbau masyarakat instansi pemerintah pusat, daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartispasi memeriahkan peringatan ini dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungannya.
Hanya saja terkait detail hari libur belum bisa dijelaskan secara rinci apakah menjadi tanggal merah atau cuti bersama. Menurut Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo detail terkait libur 18 Agustus mendatang masih menunggu surat keputusan resmi.
HUT ke-80 Republik Indonesia pemeringah mengusung tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

