Adik Eks Kepala BNPB Tersangka, Dana Bencana Diduga Dipakai Beli Saham


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Kemudian, Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Komisi antirasuah ini pun juga mengungkap dugaan penggunaan dana bencana untuk pembelian saham, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait DSP ini.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP berbasis Rencana Kebutuhan Kedaruratan (RKK).

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Menurut Taufik, pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui metode penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan tersangka Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.

Total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi itu mencapai sekitar Rp 148 miliar. Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024; Rp 52,27 miliar pada 2025; dan Rp 50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," jelas dia.