Korupsi Bansos Kemensos: KPK Tetapkan 5 Tersangka
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan secara detail nama dan identitas dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos beras tersebut
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/8).
Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas kasus baru ini.
KPK sebelumnya juga sudah mengumumkan telah mencekal dan melarang empat orang bepergian keluar negeri dalam kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.
Salah satunya adalah Komisaris Utama (Komut) PT Disni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) yang merupakan kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Selain Rudijanto, tiga pihak lain yang dicegah adalah Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES) yang kini menjabat staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024 Herry Tho (HT).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan.

