Bupati Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya


Temanggung, MBGtoday.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menindaklanjuti aspirasi para awak angkutan umum dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan penting.

Mulai dari larangan odong-odong beroperasi di jalan raya hingga imbauan agar pelajar yang belum memiliki SIM tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. 

Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan warga dan ketertiban lalu lintas di wilayah Temanggung.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang odong-odong maupun kendaraan sejenis beroperasi sebagai sarana angkutan umum.

“Saya prihatin melihat odong-odong yang tidak memenuhi standar keamanan, sering kali dibuat dari kendaraan engkel yang disambung dan digandeng. Ini membahayakan karena minim keselamatan. Nanti kita tindak tegas ya, Pak Kapolres, agar odong-odong ini tidak beroperasi di jalan raya,” tegasnya, Rabu (24/9).

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Temanggung bekerja sama dengan Polres Temanggung untuk melakukan penertiban dan meminta masyarakat turut melapor jika masih menemukan praktik odong-odong beroperasi.

Selain itu, Pemkab juga mengeluarkan SE No 330 Tahun 2025 yang melarang pelajar SD, SMP, dan SMA membawa kendaraan ke sekolah jika belum memiliki SIM.
“Saya merasa miris, terutama saat saya pulang ke Tretep. Pagi-pagi saya lihat anak-anak sekolah, isinya anak SMP, belum punya SIM, mengendarai motor jadi pembalap semua,” ujarnya.

Kebijakan ini akan segera disosialisasikan oleh Dindikpora bersama pihak kepolisian kepada seluruh sekolah. Bupati juga mendorong sekolah bekerja sama dengan penyedia angkutan umum atau ojek agar transportasi siswa lebih aman.

“Kemudian untuk Trans Jateng nanti kita koodinasikan dengan teman-teman Perangkat Daerah dan pihak Trans Jateng,” lanjut bupati.