Pemberi Kamar Windy Idol dan Eks Sekretaris MA Ditahan
Jakarta, MBGtoday.com, Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.
KPK menahan Menas Erwin selama 20 hari ke depan di cabang rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur.
“Saudara MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai 14 Oktober 2025," ucap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kamis (25/9).
KPK menangkap Menas Erwin di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Rabu, (24/9) malam.
Menas dijemput paksa karena beberapa kali mangkir tanpa alasan dari panggilan pemeriksaan KPK dalam pengusutan kasus suap itu. Lembaga antirasuah memanggil Menas Erwin pada 28 Juli dan 12 Agustus 2025.
Penyidik KPK juga pernah memeriksa Menas Erwin pada 25 Oktober 2024. Kala itu, Menas berstatus sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.

