Perdokjasi Apresiasi Ojk Akui Peran Dokter Dalam Tata Kelola Asuransi Kesehatan


 


Jakarta, MBGToday.com, Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini dirasa telah memperkuat tata kelola asuransi kesehatan yang tidak hanya berbasis prinsip kehati-hatian, terintegrasi dengan sistem layanan kesehatan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, tetapi juga menempatkan pertimbangan medis sebagai bagian sentral dari pengambilan keputusan.
“Kami menyambut baik kewajiban keberadaan dokter dan Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam struktur perusahaan asuransi. Ini menjamin bahwa keputusan klinis tidak semata berdasarkan kalkulasi aktuaria, aspek underwriting dan klaim, serta administratif saja, tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan bagi pasien sebagai pusatnya,” ujar Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.B.S., Subsp. N-TB., Sp.K.P., AAK., Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, dalam keterangan persnya yang diterima MBGToday.com, sabtu lalu.

Terbitnya SEOJK 7/2025, menurut PERDOKJASI, memperjelas standar operasional perusahaan asuransi, mendorong adopsi skema managed care, serta memperkuat sistem informasi dan pengendalian fraud secara digital.

Sejumlah ketentuan secara langsung memperkuat posisi dokter sebagai pengambil keputusan medis yang objektif dan pelindung hak peserta. Melalui kewajiban kehadiran dokter internal dan pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM), perusahaan asuransi kini wajib mengintegrasikan pertimbangan medis dalam proses penjaminan.

Peran ini krusial dalam memastikan bahwa setiap klaim ditelaah secara adil, berbasis bukti, dan tidak merugikan peserta secara klinis maupun finansial.

Kewajiban sertifikasi keahlian bagi SDM, termasuk tenaga medis, juga mendorong profesionalisme dan kompetensi lintas disiplin. Dalam konteks pemeriksaan kesehatan berbasis risiko dan evaluasi performa klaim, keterlibatan dokter menjadi kunci untuk mengukur efektivitas layanan, pemetaan risiko, serta kendali mutu berbasis medis dan administratif.
 
"Seluruh ketentuan ini, bagi kami di PERDOKJASI, merupakan fondasi penting untuk memperkuat peran dokter—dari yang selama ini lebih banyak terfokus pada aspek pelayanan menjadi mitra strategis yang turut menjaga keberlanjutan sistem dan menjamin keadilan bagi peserta," ungkap Wawan.

PERDOKJASI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebagai momentum pembenahan menyeluruh.
"Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban regulatif, inilah saatnya membangun ekosistem asuransi kesehatan yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada hasil klinis. PERDOKJASI siap berperan aktif dalam transformasi ini," pungkas Wawan.

PERDOKJASI juga menyampaikan komitmen untuk terus menjadi mitra konstruktif bagi regulator, perusahaan asuransi, dan fasilitas kesehatan dalam mengimplementasikan ketentuan baru ini secara optimal, adil, dan berpihak kepada konsumen.

 

 

Hendri