Sempat Kabur, KPK Tahan Bupati Kuansing


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Penyidik komisi antirasuah menahan sang Bupati usai ia menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7).

Suhardiman terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dan keluar dari gedung Merah Putih pada pukul 15.44 WIB.

Borgol besi mengikat kedua tangan sang kepala daerah saat sejumlah pengawal tahanan dan aparat kepolisian mengawalnya menuju mobil tahanan.

Dua tersangka lain yang berjalan beriringan bersama Bupati adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. 

Suhardiman dan Zulkarnain sempat kabur saat OTT berlangsung. Namun pada Selasa (30/6) sore, keduanya akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Suhardiman disangka telah menerima mobil seharga Rp2,05 miliar dari Zulkarnain sebagai mahar untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, mengungkapkan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda, yakni Kuansing, Riau dan Jakarta. 

Dalam operasi yang digelar sejak Senin (30/6) itu, KPK menangkap 10 orang.

"Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad Taufik Husein.

Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah. Terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda saat itu dan Zulkarnain yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun lantas terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing periode 2025.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," ungkap Taufik.

Dikarenakan profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, dia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) untuk pengajuan proses kreditnya.

"Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing. Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Taufik.